Cara Mengurus/Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek)

Logo BPJS KetenagakerjaanPencairan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan—sebelumnya Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)—telah saya diamkan selama bertahun-tahun. Alasannya sederhana. Yang ada dipikiran saya, setiap berurusan dengan sesuatu yang bersifat ‘sosial’ seperti ini, pasti banyak tetek bengeknya. Diminta ke sini. Diminta ke situ. Birokrasi di mana-mana. Tetapi, begitu saya putuskan untuk mencoba mengurusnya…

Menuju ke lokasi

Karena sering lewat, maka saya putuskan untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan ini di kantor cabang Setiabudi, Menara Jamsostek lantai 2 (Gedung Utara).

Kantor Cabang Setiabudi (Jakarta Selatan II)

Menara Jamsostek Lt. 2

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 38

Jakarta Selatan

Telp. (021) 5279318 s/d 23

Fax. (021) 5279324/5

Jadi, bila kalian datang dari arah Cawang, setelah perempatan kuningan-mampang, lokasi Menara Jamsostek terletak persis di sebelah kiri jembatan penyeberangan orang pertama. Seringnya, kondisi lalu lintas di bawah jembatan penyeberangan ini, macet. Entah karena awak bus yang sedang menaik-turunkan penumpang, bus yang ngetem, atau akibat dari antrian kendaraan yang hendak keluar-masuk gedung tersebut.

Peta Lokasi Menara Jamsostek Jakarta Selatan
Peta Lokasi Menara Jamsostek Jakarta Selatan

Jika kalian datang dari arah Plaza Semanggi, ikuti terus Jalan Gatot Subroto. Begitu ketemu flyover pertama, jangan naik. Ambil jalur kiri (bawah). Tak jauh dari situ, ada putaran di kolong flyover (sebelum lampu merah Kuningan-Mampang). Segera putar balik.

Nanti, begitu ketemu dengan jembatan penyeberangan orang pertama, berarti kalian telah sampai di lokasi. Gedung ini sangat mudah dikenali, karena terdapat tulisan “Menara Jamsostek” di bagian pagar depannya.

 

Area parkir ke lantai 2

Bagi yang membawa motor, area parkir terletak di lantai Basement I. Jadi, begitu masuk gerbang Menara Jamsostek (dari Jalan Raya Gatot Subroto), tinggal lurus, kemudian turun menuju lantai basement.

Berbeda dengan parkir motor. Bagi yang membawa mobil, area parkir terletak di sekeliling pelataran gedung. Jadi, begitu masuk gerbang Menara Jamsostek (dari Jalan Raya Gatot Subroto), langsung ambil kiri ke arah lobby. Jangan ke kanan, sebab kalian hanya akan keluar ke jalan raya lagi.

Dari area parkir basement, carilah lift menara utara. Naik lift ke lantai satu. Kemudian ganti lift di seberangnya untuk naik ke lantai 2.

Note:

  • Biaya parkir motor 2,000 Rp per jam. Sementara parkir mobil 3,000 Rp per jam.
  • Urusan parkir ini bisa saja berubah sewaktu-waktu. Tergantung kebijakan dari pengelola gedung bersangkutan.

 

Proses pencairan dana

Bagi yang baru pertama kali mengurus pencairan dana BPJS seperti saya, mungkin akan sedikit bingung ketika sampai di kantor cabang BPJS. Harus memulai dari mana, ke counter mana, mempersiapkan dokumen apa, dan melakukan apa setelahnya.

formulir 5 - Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT)
formulir 5 – Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT)

Tapi jangan khawatir. Kalian tidak perlu mengalaminya. Karena saya akan memberikan panduan perihal prosedur atau langkah-langkah apa saja yang harus dilalui, mulai dari awal, hingga pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) selesai. Berikut adalah cara-caranya:

  • Persiapkan dokumen-dokumen ini dari rumah:
    • Kartu Keluarga (KK) asli + fotocopy
    • Kartu identitas diri KTP/SIM asli + fotocopy
    • Surat keterangan berhenti bekerja (Surat Paklaring/Referensi) asli + fotocopy
    • Kartu Peserta Jamsostek (BPJS) asli
    • Buku tabungan atas nama peserta pribadi + fotocopy, bila pembayaran dana yang dikehendaki, dilakukan via transfer bank. Tidak boleh menggunakan buku tabungan orang lain—termasuk anggota keluarga.
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Bila kartu peserta kalian hilang.
  • Meminta 2 lembar formulir kosong permohonan pencairan dana ke petugas di meja resepsionis atau sekuriti. Di mana lembar pertama berisi daftar/checklist dokumen yang diperlukan untuk memastikan kelengkapannya, sementara lembar kedua adalah formulir Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Formulir ini memuat daftar isian data lengkap peserta Jamsostek bersangkutan.
  • Mengisi kedua lembar formulir tersebut dengan baik dan benar.
  • Menyertakan dokumen-dokumen yang sebelumnya telah dipersiapkan dari rumah
  • Masukkan 2 lembar formulir + dokumen-dokumen pendukung ke dalam kotak jatuh dropbox berwarna hijau. Saat saya mengurus pencairan ini, posisinya berada di tengah-tengah meja bar, antara counter Pembayaran dan counter Pemeriksaan Dokumen.
  • Petugas counter Pemeriksaan Dokumen memeriksa seluruh kelengkapan data pada 2 lembar formulir isian dan dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan.
  • Menunggu panggilan dari petugas. Bila belum lengkap, maka kita akan diminta oleh petugas pemeriksaan dokumen untuk melengkapi segala persyaratannya terlebih dahulu. Harus lengkap. Sebab bila tidak, maka proses pencairan dana tidak bisa ditindaklanjuti. Dan itu sama artinya dengan, kita terpaksa kembali lagi keesokan harinya.
  • Mengambil nomor antrian pada mesin antrian yang terletak di depan meja resepsionis atau sekuriti.
  • Menunggu nomor antrian dipanggil.
  • Setelah dipanggil, serahkan seluruh dokumen yang sebelumnya telah dipersiapkan, kepada petugas di counter Pelayanan Klaim. Kebetulan klaim saya ditangani oleh seorang petugas yang cukup kooperatif; Pak Sumar. Ia sendiri tinggal di bilangan Jurang Mangu.
  • Petugas Pelayanan Klaim memastikan kembali validitas seluruh dokumen yang diserahkan.
  • Petugas akan meminta foto diri kita—yang diambil via webcam di meja counter mereka—sebagai tambahan jaminan kepastian. Tujuannya, agar seandainya terjadi sengketa atas akun yang sedang diajukan, di masa mendatang, bisa dijadikan sebagai bukti/rujukan.
  • Bila dana BPJS (Jamsostek) yang diinginkan, dibayarkan via transfer bank, maka prosedur yang harus dijalankan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan selesai sampai di sini. Selanjutnya kita akan diminta menunggu minimal seminggu (H+7 sejak pengajuan klaim), sampai dana tersebut ditransfer/cair.
  • Bila dana BPJS (Jamsostek) yang diinginkan, dibayarkan secara tunai, maka kita akan diminta menunggu kembali oleh petugas.
  • Pihak bank (Bank Bukopin), selaku pembayar jaminan, akan mengklarifikasi terlebih dahulu data yang masuk dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Setelah validitas data diklarifikasi, pembayaran secara tunai langsung diberikan kepada kita selaku pemegang kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek). Plus, diberikan tanda bukti kopi dokumen Penetapan Jaminan Hari Tua—yang berisi data peserta dan jumlah yang harus dibayar Jamsostek kepada peserta.
  • Selesai

 

Tips mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan:

  • Pukul 12.00 – 13.00, karyawan BPJS dan bank, selaku pembayar jaminan, istirahat. Karenanya, datanglah di bawah pukul 10.00 AM, agar masa tahanan tunggu proses pencairan dana—khusus pencairan/pembayaran secara tunai—kalian jadi lebih pendek. Dari pengalaman saya tempo hari, kantor cabang BPJS akan mulai ramai setelah pukul 11.00 ke atas.

Saya sendiri mendapati antrian nomor 430, padahal sudah datang pukul 10.15. Dan baru selesai sekitar pukul 14.30 (terpotong jam istirahat karyawan), karena harus menunggu 3 orang lain yang juga mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan mereka secara tunai.

  • Sebelum berangkat, pastikan kembali kelengkapan dokumen yang disyaratkan + fotocopy-nya.
  • Pilih kantor cabang yang dekat dari rumah atau searah dengan jalur yang biasa dilalui. Sehingga, bila terjadi masalah ke depannya, kita tidak terbebani dengan jarak yang jauh. Untuk melihat kantor cabang mana yang terdekat dengan rumah kalian, saya telah lampirkan di bawah, beberapa daftar kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan khusus daerah kerja DKI Jakarta.
  • Bawa teman, buku, majalah, mp3 player, atau apa pun yang dapat mengurangi kebosanan selama masa menunggu.
  • Khusus untuk Kartu Peserta Jamsostek yang hilang. Mengurus pencairan dana hanya bisa dilakukan di kantor cabang, di mana kartu peserta bersangkutan pertama kali diterbitkan, serta harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian yang berisi nomor kartu peserta dan nama perusahaan yang mendaftarkan kartu tersebut. Bila kalian tidak punya fotocopy kartu yang hilang dan lupa nomor kartu tersebut, coba tanyakan informasinya kepada petugas di kantor cabang (sebaiknya kantor cabang pusat) dengan membawa segala dokumen pendukung seperti yang telah disebutkan sebelumnya – untuk meyakinkan petugas, bahwa kalian adalah benar-benar pemilik kartu yang hilang tersebut.

Kira-kira begitulah proses yang akan kalian alami saat mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) nanti. Prosedur pengurusan di setiap tempat, mungkin akan sedikit berbeda. Namun, secara garis besar, prosesnya tak jauh berbeda dengan pengalaman yang saya alami tersebut. Jadi, jangan ragu lagi. Segera cairkan dana kalian sebelum dokumen pendukung seperti surat paklaring/referensi dan kartu peserta jamsostek asli hilang. [BEM]

 

Daftar kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Wilayah DKI Jakarta

Kacab Gatot Subroto I (Jakarta Selatan I)
DIPO Business Center
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 51-52
Jakarta Pusat
Telp. (021) 29866111 s/d 115
Fax. (021) 29866100
Kacab Gatot Subroto II (Jakarta Selatan IV)
Mayapada Tower II (Lantai Dasar)
Jl. Jend. Sudirman Kav 27
Jakarta Selatan
Telp. (021) 2500711
Fax. (021) 2500712

Kacab Gatot Subroto III (Jakarta Selatan VI)
Mutiara Bulding 4th Suite 403
Jl. Mampang Prapatan Raya No 10
Telp. (021) 7975207/7975208
Fax. (021) 7975201

Kacab Setiabudi (Jakarta Selatan II)
Menara Jamsostek Lt. 2
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 38
Jakarta Selatan
Telp. (021) 5279318 s/d 23
Fax. (021) 5279324/5

Kacab Cilandak (Jakarta Selatan III)
Jl. R. A Kartini Kav. 13 Cilandak Barat
Jakarta 12430
Telp. (021) 75917963 s/d 72

Kacab Tanjung Priok ( Jakarta Utara I)
Jl. Bukit Gading Indah Blok I No 5-8
Jakarta Utara
Telp. (021) 4530123
Fax. (021) 45842723, 45842725

Kacab Kebon Sirih (Jakarta Pusat I)
Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 94, Jakarta Pusat
Telp. (021) 3905119, 3905029

Kacab Grogol (Jakarta Barat I)
Gedung Bank Lippo Lt. 3
Jl. Daan Mogot No. 95 C
Jakarta Barat 11510
Telp. (021) 5664269, 5659123, 5665332
Fax. (021) 5664268

Kacab Salemba (Jakarta Pusat I)
Jl. Salemba Raya No. 65 Jakarta 10440
Telp. (021) 3905226, 3905227
Fax. (021) 3905229

Kacab Rawamangun (Jakarta Timur I)
Jl. Pemuda Kav. 10 No. 90 Jakarta Timur
Telp. (021) 47868141 s/d 43
Fax. (021) 47867071

Kacab Gambir (Jakarta Pusat II)
Gedung Bank Liman Int. Lt. 2
Jl. Ir. H. Juanda No. 12 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3857701, 3857775, 3857702
Fax. (021) 3512176

Kacab Pulogadung (Jakarta Timur III)
Gedung PT Astra Agrolestari Tbk.
Kawasan Industri Pulogadung
Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1, Jakarta Timur
Telp. (021) 4616555
Fax. (021) 4616618

Kacab Cawang (Jakarta Timur II)
Gd. Cawang Kencana Lt. 7 Suite 703 & 704
Jl. Mayjen Kav. 22 Jakarta 13630
Telp. (021) 8007971, 8002659, 8002660
Fax. (021) 8007972

Kacab Pluit (Jakarta Utara III)
Wisma ADR Jl. Pluit Raya 1 No.1
Jakarta Utara
Telp. (021) 66695182 s/d 184
Fax. (021) 66604157

Kacab Kebayoran Baru (Jakarta Selatan V)

Wijaya Grand Center Blok G 18-19
Jl. Darmawangsa III, Keb Baru
Jakarta 12160
Telp. (021) 7233315-17
Fax. (021) 72786022

Kacab Mangga Dua (Jakarta Utara II)
Gd. Green Boutique Blok C No 5
Jl. Arteri Mangga Dua Raya Centre
Jakarta 14430
Telp. (021) 6286534, 6286535
Fax. (021) 6122663

Kacab Cilincing (Jakarta Utara IV)
Jl. Raya Pelumpang Semper No. 6-7
Jakarta Utara
Telp. (021) 4353438, 4353441, 4353451, 4353529
Fax. (021) 4353363

625 thoughts on “Cara Mengurus/Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek)”

  1. Ok terimakasih om atas saran yg diberikan akan sayah coba om,sekali lagi terimakasih banyak (ygpastinya sayah ke gerai XL untuk membuka email yg lama),soalnya yg di pinta no hp&email yg lama,kanbalasanya ke email yg lama,sekali lagi terima iasih om

    1. Malam kka, saya driver grab, krn saya sdh d putus mitra oleh grab indonesia,maka saya stop pembayaran dan saya akan klaim , selama ini pembayaran saya d potong dr rekening CIMB NIAGA, jadi apakah bisa saya klaim.

  2. Krna masa kerja saya belum 1th ,jadi sya cuma dpt surat keterangan kerja dari perusahaan tmpt sya kerja.
    Apa surat keterangan kerja itu bisa buat pengganti parklaring?

    1. Mungkin pengalaman teman kita, AbdiDesa, di artikel blog-nya yang INI, bisa memberikan informasi terkait pengalaman serupa. Di artikel tersebut tertulis…

      “Jika paklaring hilang, maka kita wajib membuat paklaring baru ke tempat perusahaan dimana kita bekerja dulu. (Tidak boleh menggunakan surat kehilangan dari Kepolisian).

      Jika perusahaan sudah tidak beroperasi maka kita bisa mengurus surat keterangan tidak bekerja di Kantor BPJS yang sesuai dengan alamat domisili perusahaan. Kategori ini dalam pencairannya pun mesti di tempat BPJS sesuai domisili perusahaan.”

  3. kalo kartu keluarga yang asli ilang, cuma ada copy nya aja.. kira2 bisa diproses gak yaa buat pencairan dana JHT? apa harus buat KK dulu?😩
    document yg lain lengkap.. KK asli nya aja ilang
    perdana mau klaim jht soalnya

    1. CMIIW. Sependek pengetahuan saya, KK asli merupakan salah satu berkas wajib pencairan dana JHT. Tanpa itu, proses pencairan gak bisa dilakukan. Jadi, ya… mau gak mau harus buat KK dulu.

      Referensi tambahan:
      – Persyaratan berkas Klaim Jaminan Hari Tua bagi Peserta yang Mengundurkan Diri. Link.
      – Informasi Pengurusan Kartu Keluarga yang Hilang. Link.

      1. Saya mau tanya pak,,klo kartu bpjs ketenagakerjaanny hilang bsa di cairkan gak ya,,,

        Tapi saya sempet download aplikasi bpjs dan di situ data saya komplit beserta saldo akhir n nama perusahaan waktu saya kerja..

      2. Selama syarat pencairan dananya terpenuhi, mestinya bisa.

        Terkait proses pencairan dengan kondisi kartu hilang, mungkin artikel INI bisa memberi sedikit gambaran.

  4. Di aplikasi kartu jht sdh tdk aktif tapi pas di klaim pengajuan tdk dpt di teruskan status ke pesertaan masih aktif, mohon penjelasannya mksh.

  5. Saya mau tanya. Saya suda berhenti kerja 1bulan lebih apa bisa mencairkan dana bpjs? sedangkan saya cek saldo kartu masih aktif? Apa berpengaruh?

    1. Kalo status kepesertaan masih aktif, pencairan gak bisa dilakukan, Bu Lela. Mungkin penjelasan admin BPJSTK Kacab Menara Jamsostek di link INI bisa dijadikan sebagai tambahan referensi.

  6. Mau tanya dong, Apakah bisa ambil di cabang lain ? Dan apakah saya tetap bisa mengklaim JHT saya, jika perusahaan menunggak pembayaran bulanan Jamsostek saya slm 6 bulan terhitung sbelum saya resign ? Yang dmna padahal stiap bulan nya saya terkena potongan dari gaji saya untuk bayar jamsostek. Tetapi selama 6 bln dari sebelum saya resign, pihak perusahaan tidak membayar jamsostek saya sama skali. Mohon penjelasan nya. Terimakasih

    1. CMIIW. Adanya aplikasi online mempermudah peserta BPJSTK mencairkan dana di cabang mana pun di seluruh Indonesia, Mas Raynold. Jika perusahaan menunggak, sebagaimana keterangan dari admin BPSJTK Kacab Menara Jamsostek di SINI, maka pencairan belum bisa dilakukan. Berikut saya kopikan sebagian penjelasannya:

      “Kami informasikan bahwa penonaktifan kepesertaan dapat dilakukan apabila Perusahaan membayar tunggakan iuran sampai dengan bulan terakhir tenaga kerja berhenti bekerja dan dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
      Kami telah melakukan tindak lanjut dengan bidang terkait dan saat ini sedang dalam penanganan petugas Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek dan pada tahun 2017 sudah masuk dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait tunggakan iuran.”

  7. Selamat siang sya mau tanya klw salah penulisan nama di KTP sya namanya Rahmat Hidayat dikartu peserta Jamsostek Rohmat hidayat gimna cara ngurusnya mkash banyak seblmnya

  8. MAAF KALO SAYA MAU KLAIM BPJS JHT ALM ORANG TUA SAYA DI TANGERANG SELAIN DI KANTOR BPJS TK CIMONE DIMANA LAGI YA SOALNYA SAYA DAFTAR -PENGAMBILAN NO ANTRIAN SELALU TIDAK BISA PADAHAL SAYA SESUAI JAM YG DIBERLAKUKAN JAM 18.00-23,59. DAN SAYA DAFTAR PD JAM 18.00 . DENGAN PEMBERITAHUAN MAAF KUOTA NO ANTRIAN UNTUK BESOK SUDAH PENUH. MOHON UNTUK BANTUANNYA. MAKASIH

    1. Berdasar link INI, untuk wilayah tangerang ada beberapa:

      – SERANG | JL. JEND. A.YANI NO. 154 SERANG 42118, SERANG 42118, TELP: 0254-200794, 210841, FAKS: 0254-200031

      – TANGERANG BATUCEPER | JL. DAAN MOGOT KM 14 KOMP. NAGA SAKTI BLOK 6 D JAKARTA BARAT, TANGERANG 15122, TELP: 02154395596,54395598, FAKS: 021-54395696
      – TANGERANG BSD | JL CILENGGANG RAYA NO. 40 TANGERANG SELATAN, TANGERANG, TELP: 021-53191909, 531919, FAKS: 021-53191908

      – TANGERANG CIKOKOL | JL. PERINTIS KEMERDEKAAN II KAV. 14 TANGERANG 15118 P.O. BOX 235, TANGERANG 15118, TELP: 021-5587403,5524110, FAKS: 021-5527002,5589582

      – TANGERANG CIKUPA | RUKO CITRA RAYA BLOK K1 NO. 28 CIKUPA – TANGGERANG, TANGERANG 15710, TELP: 021-59401988 / 89, FAKS: 021-59402001

      – TANGERANG CIMONE | JL. GATOT SUBROTO KM 4,5 KELURAHAN SANGIANG JAYA, KECAMATAN PERIUK – KOTA TANGERANG, TANGERANG 15132, TELP: 021-59710400, FAKS: 021-59710380

  9. Sy tinggl dijakarta timur,2/3 hari yg llu sy mendaftarkn via online untuk mencairkan 100% dicab.kantor bpjs diSalemba.Apa sy bisa dtng kekantor cab.kantor bpjs ditmpat lain.Terimakasih

  10. Sy mau ty,klu mengurus Jamsostek yg sudah meninggal gmn yah dan apa aja persyaratannya…Tlg infonya 🙏

  11. Ribet kalo ngurus langsung ke kantor BPJS,
    bukan administrasinya, tapi antreannya….harus datang sejak subuh,
    kalo mau dpt nmr antrean/formulir, kalo gak dapet, disuruh datang lagi besok,
    tapi harus mengantri ulang besoknya tanpa kepastian dpt nmr antrean,

    seharusnya yang ngantri hari ini tapi tidak dapat
    nmr antrean hari ini, diberi kompensasi nmr antrean untuk besok…….

    (ada satu atau bbrp instansi, yg menerapkan ambil nmr antrean hari ini
    tetapi untuk besok)

    Ribet ah………
    lebih baik via Online………

  12. AKHIR TAHUN 2005 SAYA BEKERJA DI SEBUAH PERUSAHAAN SAMPAI AWAL 2007. SEINGAT SAYA RUTIN SETIAP TAHUNNYA SAYA DAPT PRINT OUT RINCIAN SALDO BAHKAN KETIKA SAAY SUDH RESIGN. NAMUN, SAYA MEMANG TELEDOR. KARTU JAMSOSTEK SAYA ENTAH KEMANA DAN SAYA TIDK PERNAH MENGUNGAT-INGAT NOMR PESERTA SAYA. SEKARANG SUDAH MENJELANG 2018. KIRA-KIRA JAMSOSTEK SAYA GIMANA YA KABARNYA? KALO MEMANG TETP TERAKUMULASI UDH BERAPA YA JUMLAHNYA? MASIH HAK SAYA ATAU BUKAN YA?

    1. Kasusnya persis seperti pengalaman saya di artikel INI. Dulu, walau sudah bertahun-tahun akun tersebut didiamkan, saya tetap bisa mencairkan dananya.

      Terkait jumlah dana yang terakumulasi, berapa, itu cuma peserta yang bisa mengeceknya sendiri.

  13. Untuk peserta yang ingin mencairkan tetapi tidak bisa datang ke kantor BPJS apakah bisa diwakilkan anggota keluarga peserta? perlu surat kuasa atau tidak jika bisa diwakilkan oleh anggota keluarga peserta?

  14. mohon info: saya punya 2 kartu bpjstk, saya sudah cek karu yg lama statusnya sudah off, kira” bisa gk yh mencairkan dananya? sementara saya sudah/sedang bekerja lagi & sudah punya kartu bpjstk yg baru?

    1. Sependek pengetahuan saya, CMIIW, dana dari kartu lama yang statusnya sudah off, akan disarankan untuk diamalgamasi (digabung dengan kartu yang baru, yang statusnya masih aktif). Sementara pencairan dana bagi peserta aktif (masih bekerja), menurut PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Bab IV, Pasal 22), pencairan bisa dilakukan dengan mengacu pada kaidah-kaidah sebagai berikut:

      (1) Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila
      Peserta berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, atau
      mengalami cacat total tetap.
      (2) Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran
      yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat
      dalam rekening perorangan Peserta.
      (3) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar secara
      sekaligus.
      (4) Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun,
      pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
      diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah
      memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
      (5) Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana
      dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari
      jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau
      paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai
      persiapan memasuki masa pensiun.

      (6) Pengambilan manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
      hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.
      (7) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada Peserta
      mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu)
      kali dalam 1 (satu) tahun.

  15. saya masukin berkas pencairan jam 5 pg.securty bilang sudah tutup…
    kasian orang” yg tinggl jauh…seharus,’a buka jam 8:00 pg.

  16. Slamat malam ,saya ingin bertanya … Saat saya ingin mengklaim ke kantor BPJS tpi tidak bisa karena tidak ada surat pengunduran diri yg di tuju ke Disnaker yg sudah di legalisir, hanya paklaring biasa. Bagaimana solusinya?

  17. Katanya yg kepersertaanya sdh 10thn lebih bisa mencairkan 10% dr total saldo?…apa aj syaratnya dn prosesnya?

  18. kpd yth pimpinan cabng menara jamsostek..sya kecewa dngn pelayanan pembina ibu yana..sya tau ibu sibuk tapi bkn dngn marah2 kpd customer sya hanya ingin mencairkan uang sya bkn ngemis sama ibu..itu hak saya ibh..mmg ngga seberapa jmlhnya buat ibu tapi buat saya dan keluarga saya cukup buat beli beras sekarung buat sya dan keluarga saya makn..sya sdh ikutin semua syarat dri bpjs menara jamsostek dan ibu..sya mondar mandir ke tmpt dulu sya bkrja..itu butuh uang transport ibu dri tangerang ke jaksel..dri kantor sya pun sdh revisi dan email ke ibu..sya confirm pagi ini ke ibu kok jwbn ibu malah emosi

  19. Mas/mba…,
    Saya mau tnya terkait dgn BPJS ini.
    Dimana saya punya 2 BPJS yaitu yg lama & terbaru., klu untuk BPJS yg terbaru semuanya bisa di cek berikut dgn saldo jht nya juga tetapi klu BPJS yg lama tdk bisa di cek dgn ket. “Identitas dan tgl lahir tidak sesuai serta nmr kjp anda salah”, nah untuk solusinya itu gimana yah, bisa dibantu?

    1. Kalau KPJ lama masih ada, lebih baik langsung dikonfirmasi ke kantor cabang terkait, Mas Tendy.

      Sebagai antisipasi biar gak mondar-mandir, sebaiknya bawa juga dokumen-dokumen pendukung seperti KK dan lain-lain.

  20. Maf klo mw nyairin yg dtng lngsung di kacab mna y.. soal na sya td pagi di kacab bekasi msty lwt online

  21. Saya udah klaim dan saldo udah 0 tapi belom cair sampai 3 hari ini..
    Saya ragu itu form terakhir yang dikasih untuk di pegang saya warnanya merah, bukanya kuning.. Itu pengaruh ga ya ke proses transfernya?? Tolong pencerahannya. Makasih sebelumnya

    1. Masa pencairan, based on pengalaman teman-teman kita yang lain, sangat bervariasi. Ada yang hitungan hari. Ada yang hitungan minggu. Bahkan ada juga yang hitungan bulan. Tergantung situasi dan kondisi pada saat itu. Ditunggu aja dulu barang seminggu, atau coba konfirmasi ulang ke kantor cabang bersangkutan.

    1. Untuk kantor cabang Bekasi, ada dua setahu saya:

      BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota
      Address: Jalan Pramuka No.29, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Marga Jaya, Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17141, Indonesia
      Phone: +62 21 8843909

      BPJS Ketenagakerjaan Cikarang
      Address: Kawasan Industri Jababeka Tahap Ii, Jalan Cikarang Batu No. 12, Simpangan, Cikarang Utara, Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat 17530, Indonesia
      Phone: +62 21 89113873

  22. maaf saya mau tny. nama saya d ktp ma d bpjs beda. itu bisa dicairin ga. truzz prosesny lma ga?

    1. Kalau ada perbedaan data, setahu saya, kita akan diminta merevisinya terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa melakukan proses klaim. Terkait lama atau tidaknya, tentu tergantung situasi dan kondisi pada saat itu. CMIIW.

      1. Mau tanya lagi om Kitakan udah 2xkerja di perusahaan yg berbeda,nah no kpj nya kan jadi ada2.,dan tetap no kpj beda, yg saya mau tanya kan,? Apakah harus buat klaim dual-duanya.,pada saat pengeklaimanbpjs tenaga kerja.,mohon petunjuk terimakasih

      2. Dulu kita punya 2 nomor BPJSTK (salah satunya ada di artikel INI), dan menurut pengalaman pribadi sih, waktu itu ngurusnya satu-satu.

        Sekarang, apakah prosedurnya masih begitu (satu-satu) atau bisa diklaim sekaligus, kita kurang tau deh, Om.

  23. Bila dulu saya bekerja di daerah tangerang sedangkan ktp saya Pemalang apakah bisa mencairkan di bpjs cabang setia budi, apakah itu bisa?

      1. Maaf sebelumnya sayah mau tanya untuk akun sayah lupa paswotnya,terusayah sape saat ini blm bisa pencairan dana,dikarnakan lupa paswotnya hpnya rusak sayah lupa paswotnya sama no hp,kata petugas BPJS cool seter aja 175,sayah langsung cool senter bla bla bla putu,keesokannya sayah kekantor BPJS langsung ke klastemer,di tanya bla bla bla karnasayah lupa paswotnya si embanya malah engomongnya kaga enak di dengar dhiati,kansayah lupa paswotnya,terus sayah di suruh cool senter lagi 175,kemarin tlp cool senter,malah di pinta akun yg aktif,s ayah kasih akun datuh,akunya blm bisa dipake di karnakan akun lama blm diriset ulang,sayah buat akun baru aja kaga bisa masuk masuk,esok harinya sayah cool senter lagi 175 tetep masih nayain akun yg aktif jadi mereka kabarin lewat akun ,ya sayah bilang maaf sayah lupa,malah jawabnya bpk hp nya androitkan,sayah jawap ya,yah dengan hormat saya sayah minta tolong di bantu untuk masalah akun,dijawab baik pak akan sayah bantu inipak no pengajuan laporan bapak c1904.11xxxxx bahwa bapak sudah mengajukan laporan mohon di tunggu 5kerja hubungin cool senter kembali., Mohon maaf sebesar besarnya jika ada yg gaenak di baca/di dengarnya,sekali lagi jadi curhat dan bertanya sampe sekarang akunyayg baru blm bisa di gunain untuk daftar BPJS,di karnakan masih ada akun yg lama NOHP &akunyg lama hilang,sayah pun tidak ingat semua,MOHON MAAF SEBESAR”nyajika ada kesalahan ketikan sayah(tidak enak di bacanya maupun di dengarnya)sayah minta jalan solusinya yg terbaik donk

        Maaf sebesar besarnya,aga ribetyah gimana yg lupa akun/paswot,nohp yg hilang pasti disuruh cool senter,

      2. Jadi intinya: lupa password, ya, ditambah HP rusak, dan nomor lupa.

        Karena hape rusak, mungkin Mas Saputra bisa coba akses halaman login BPJSTK lewat komputer dengan alamat website:

        https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

        Di halaman tersebut ada tombol “Lupa Kata Sandi”, coba di-klik.

        Setelah muncul dialog box Informasi, akan muncul keterangan, “Silahkan input alamat email anda untuk mencari akun”. Masukkan alamat email yang sebelumnya digunakan untuk mendaftar secara online, kemudian klik tombol “Kirim”, dan tunggu sampai prosesnya selesai. Kalo gagal, aplikasi akan mengeluarkan notifikasi, “Email tidak ditemukan, pastikan email yang anda masukkan sudah terdaftar”.

        Semoga membantu. CMIIW.

      3. Ok terimakasih banyak om atas saran yg di berikan,akansayah coba.,(yang pastinya mah sayah ke gerai XL untuk mengaktifkan dulu., soalnya pan no/email masih yg lama,pasti kirim balasan ke email/no yg lama.,kaga mungkin ke email/no yg baru soalya no ktp sudah terdaftar di no/email yg lama,OK sekalilagi terimakasih banyak om atas sering&masukan”nya

      4. Saya Edison Sembiring, SH bekerja di 2 (dua) perusahaan, katakanlah perusahaan A dan B usia Saya sudah usia pensiun dan masih aktif bekerja, Saya ikut terdaftar/menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan A dan B, artinya memeliki KPJ di perusahaan A dan di Perusahaan B, Desember 2019 perusahaan B “tutup” , tentu menurut biasanya diperbolehkan klaim JHT, namun Kantor BPJS Ketenagakerjaan Binjai Sumatera Utara, tidak memperbolehkan klaim JHT tersebut dengan alasan kepesertaan Saya di perusahaan A masih aktif, petugas menyarankan agar kepesertaan Saya di perusahaan A harus di non aktifkan, sementara Saya tidak berkeinginan me non aktifkan kepesertaan Saya di perusahaan A, terus terang saya keberatan namun pertugas mengatakan “Jika kepesertaan di perusahaan A tidak di non aktifkan maka klaim JHT di perusahaan B tidak dapat diproses, maaf ini namanya pemaksaan harus non aktifkan di perusahaan A, untuk itu mohon ditinjau kembali atauran yang seperti ini, bayangkan bisa saja satu orang membawahi lebih dari 2 perusahaan apakah semua perusahaan tersebut harus di non aktifkan,mohon pencerahannya kepada petinggi-petinggi BPJS Ketenagakerjaan

Leave a reply to Wiena Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.